Kamis, 31 Maret 2011

TUGAS 2 SOFTSKILL

Nama : Ratih Erviana Dewi
Kelas : 4 EB 13
NPM : 20207895
MK : AKUNTANSI INTERNASIONAL


REDENOMINASI

http://www.youtube.com/watch?v=mlxNYOH1nBw&feature=related

Wacana redenominasi atau penyederhanaan nilai nominal rupiah (tanpa mengubah nilai tukarnya) yang dilontarkan Bank Indonesia (BI), hingga kini masih menuai pro-kontra. Kebijakan ini bakal memiliki efek yang sangat besar bagi industri perbankan. Selain itu, rencana redenominasi rupiah bakal memakan biaya tinggi.
Rencana redenominasi bukan hanya menimbulkan polemik. Masyarakat juga merasa resah karena rencana tersebut mengingatkan kembali pada pemotongan nilai rupiah atau sanering yang membawa kekacauan pada masa pemerintahan Soekarno. Sehingga protes bermunculan, baik dari kalangan perbankan, analis, ekonom, dan pengusaha.
Namun, masyarakat tak perlu khawatir dan resah. Penerapan redenominasi tidak akan merugikan masyarakat dari sisi nilai rupiah. Prosesnya juga, dipercaya tidak akan diikuti inflasi.
Redenominasi bukanlah sanering seperti yang dilakukan di masa Soekarno. Melalui redenominasi, rencananya tiga angka nol akan dihapus. "Redenominasi ini terminologi yang tidak terlalu mudah buat lidah kita, tetapi pengertiannya bukan sanering atau pemotongan nilai uang," . Tapi, apa pun istilahnya, masyarakat terutama orang awam tetap merasa bingung. Penyederhanaan nilai nominal rupiah dikhawatirkan akan menyulitkan mereka jika akan melakukan transaksi atau pembelian barang.
Redenominasi hanya merupakan penyederhanaan penyebutan satuan harga maupun nilai mata uang. Artinya, pecahan mata uang disederhanakan tanpa mengurangi nilai dari uang. Misalnya, Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, Rp 1.000.000 jadi Rp 1.000. Tapi, nilai uang sebelum dan sesudah redenominasi itu sama.
Masyarakat nanti bisa pergi ke bank untuk menukarkan uang lama sebesar Rp 1.000 dengan uang baru Rp 1. Sedang jika menukarkan uang lama Rp 100.000 akan diganti dengan uang Rp 100. Nilai keduanya sama. Untuk uang baru, BI berencana menuliskan kata "uang baru" di kertas uang. Untuk pecahan kecil, maka akan ada uang baru berupa koin atau logam dengan pecahan sen.
Untuk pembelian barang, nantinya sebuah barang akan diberi dua label harga. Contohnya, baju yang saat ini seharga Rp 100.000, akan ditempeli label tambahan "harga dengan uang baru Rp 100". Apabila seseorang membeli baju tersebut dengan uang lama, maka dia harus membayar senilai Rp 100.000. Tapi, jika membayar dengan uang baru, maka dia membayar senilai Rp 100.
Mulai tahun depan BI akan melakukan tahap sosialisasi mengenai redenominasi ke seluruh lapisan masyarakat. Sosialisasi juga bakal menyentuh aspek akuntansi atau pencatatan di seluruh instansi pemerintah maupun swasta. Namun sepertinya redenominasi akan bisa terlaksana secara keseluruhan 10 tahun kedepan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar