Nama : Ratih Erviana Dewi
Kelas : 4 EB 13
NPM : 20207895
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi
Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Seseorang berhak menyandang gelar Akuntan bila telah memenuhi syarat antara lain: Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Perguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan atau perguruan tinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhak memberikan gelar Akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti Ujian Nasional Akuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan Tinggi Ilmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.
Profesi Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah profesi akuntan yang memberikan jasa berupa pelayanan pendidikan akuntansi kepada masyarakat melalui lembaga – lembaga pelayanan yang ada, yang berguna untuk melahirkan akuntan-akuntan yang terampil dan peofesional. Profesi akuntansi pendidik sangat di butuhkan bagi kemajuan profesi akuntansi itu sendiri, karena di tagan mereka para calon-calon akuntan dididik.
Akuntan pendidik harus dapat melkukan transfer knowladge kepada mahasiswanya, memiliki tinggkat yang tinggi dan menguasi pengetahuan bisnis dan akuntansi, tekhnologi informasi dan mampu mengembangkan pengetahuanya melalui pendidikan. Akuntan Pendidik, bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.
Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pendidik
Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Pendidik (IAI – KAPd) didirikan melalui rapat pembentukan pada tanggal 16 Maret 1996 di Jogyakarta. Dalam rapat pembentukan tersebut juga ditetapkan Pengurus IAI-KAPd Periode 1996-1999. Rencana stratejik yang terdiri dari Visi, Misi, Nilai-nilai, Sasaran, dan Program Pengembangan IAI-KAPd pertama kali disusun melalui rapat kerja Pengurus Periode 1996-1999 pada tanggal 23 Juli 1996.
Selanjutnya berdasarkan keputusan Rapat Anggota IAI-KAPd yang diselenggarakan pada tanggal 25 Agustus 2006 di Padang Sumatera Barat dalam rangkaian acara Simposium Nasional Akuntansi ke sembilan, kami pengurus IAI-KAPd periode 2006-2008 memperoleh kepercayaan untuk melanjutkan pengurus IAI-KAPd yang sama pada periode 2004-2006 yang telah mengakhiri masa baktinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar