Kamis, 17 Maret 2011

B.Inggris Bisnis 2 (Tugas 2)

Nama : Ratih Erviana Dewi

NPM : 20207895

Kelas : 3 EB 12

Dosen : Hermenegildus Agus

Wibowo



SURAT CUSTOMER SERVICE (TUGAS2)

To
Redaksi Surat Pembaca
Okezone.com

I regret for Telkomsel GSM operators are not able to serve customers well. On 16 January 2010, I as a GSM subscriber (SIMPATI) wonder why there are no incoming calls or SMS at 07.00 until 13.00.
Then I try to send an SMS and try to call, was not at all. In fact, checking the pulse could not. I replace the phone was no effect. Then I set aside some time, eventually the signal at 17.00 even lost altogether.
Though the networks have the option of Telkomsel, but can not be selected. I think the problem with my sim card, then I send some message to colleagues in some areas with other operators. Apparently they give info if Telkomsel do not operate well, and only 20.00 Telkomsel can operate.
It is unfortunate, Telkomsel party does not give information via SMS to the customer. Though advertising and promotional information is always stop by! Even the mere apology or SMS notification does not exist! Pessimistic about the public service in this country. Hopefully someone can provide customer service as appropriate and hopefully be able to Telkomsel. Thank you.

Rasya Shadiq Faeyza

Jl Ceria 1 Blok F 87 No. 2

(Terjemahan)

Kepada
Redaksi Surat Pembaca
Okezone.com

Saya menyesalkan operator GSM sebesar Telkomsel yang tidak mampu melayani konsumennya dengan baik. Pada tanggal 16 Januari 2010, saya sebagai pelanggan GSM tersebut (SIMPATI) heran kenapa tidak ada panggilan atau SMS masuk pada pukul 07.00 sampai 13.00.
Lalu saya coba mengirim SMS dan mencoba panggilan, ternyata tidak bisa sama sekali. Bahkan, mengecek pulsa pun tidak bisa. Saya ganti ponsel pun tidak ada pengaruh. Lalu saya diamkan beberapa lama, akhirnya pada pukul 17.00 malah hilang sinyal sama sekali.
Padahal di pilihan network terdapat Telkomsel, tapi tidak bisa dipilih. Saya pikir masalah dengan sim card saya, maka saya kirim beberapa pesan kepada rekan di beberapa daerah dengan operator lain. Ternyata mereka memberi info kalau Telkomsel tidak beroperasi juga, dan baru pukul 20.00 Telkomsel bisa beroperasi.
Sangat disayangkan, pihak Telkomsel tidak memberi informasi melalui SMS kepada pelanggan. Padahal informasi iklan dan promo selalu mampir! Bahkan SMS sekedar meminta maaf ataupun pemberitahuan tidak ada! Pesimis dengan pelayanan publik di negeri ini. Mudah-mudahan ada yang bisa memberikan pelayanan konsumen sebagaimana layaknya dan semoga Telkomsel mampu. Terima kasih.

Rasya Shadiq Faeyza
Jl Ceria 1 Blok F 87 No. 2

Rabu, 09 Maret 2011

TUGAS 1 B.Inggris Bisnis 2

Nama : Ratih Erviana Dewi

Kelas : 3 EB 12

NPM : 20207895


Contoh Surat Marketing (Tugas 1)

Filed Under: Umum

Tags: B.Inggris Bisnis 2 (Softskill)

PT. Sumber Electronik

Jl. Melati Raya 89
Jakarta Timur 13630

Juny 17, 2011

Mr Jimmy Prayuda
Wakil Presiden untuk pemasaran
PT. Panasonic Gobel Indonesia

Jl. Dewi Sartika 14 Cawang,
Jakarta 13630 Indonesia

Dear Mr. Takashi:
I believe my 10 years of solid marketing background would be an asset to PT. Panasonic Gobel Indonesia.

In my association with PT. Sumber Electronic, I was responsible for increasing sales of a $50 million product line between 10% and 35% in 20 markets after years of consistent decline. I also reversed continual losses of what once was a $200 million profit center and restored profitability to several smaller operations scheduled for write-offs. In addition, I have been successful in opening market areas previously unknown to the company.

As you see from the enclosed resume I am also experienced in new product development, acquisitions, licensing, and export. When can we set up an appointment to discuss a sales or marketing position with your firm? I may be reached at (021) 45642222.

Sincerely,

Ratih Erviana Dewi

(Terjemahan)

PT. Sumber Elektronik

Jl. Melati Raya 89
Jakarta Timur 13630

17 Juni 2011

Mr Jimmy Prayuda
Wakil Presiden untuk pemasaran
PT. Panasonic Gobel Indonesia

Jl. Dewi Sartika 14 Cawang,
Jakarta 13630 Indonesia

Dear Mr Takashi:
Saya percaya saya 12 tahun latar belakang pemasaran yang solid akan menjadi aset kepada PT. Panasonic Gobel Indonesia.

Dalam hubungan saya dengan PT. Sumber Elektronik, saya bertanggung jawab untuk meningkatkan penjualan suatu lini produk $ 50.000.000 antara 10% dan 35% di 20 pasar setelah bertahun-tahun penurunan yang konsisten. Saya juga terbalik kerugian terus-menerus dari apa yang sebelumnya merupakan $ 200.000.000 profit center dan keuntungan dikembalikan ke beberapa operasi kecil dijadwalkan untuk write-off. Selain itu, saya telah berhasil membuka daerah pasar yang sebelumnya tidak diketahui kepada perusahaan.

Seperti yang Anda lihat dari resume terlampir saya juga berpengalaman dalam pengembangan produk baru, akuisisi, lisensi, dan ekspor. Kapan kita bisa membuat janji untuk mendiskusikan penjualan atau posisi pemasaran dengan perusahaan Anda? Saya bisa dihubungi di (021) 45642222.

Hormat kami,

Ratih Erviana Dewi

Sabtu, 05 Maret 2011

DEFINISI AKUNTANSI INTERNASIONAL

Nama : Ratih Erviana Dewi

Kelas : 4 EB 13

Npm : 20207895

Mata Kuliah : Akuntansi Internasional


Definisi Akuntansi Internasional

Konsep dari akuntansi universal atau dunia adalah yang paling luas ruang lingkupnya. Konsep ini mengarahkan akuntansi internasional menuju formulasi dan studi atas satu kumpulan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara universal. Tujuannya adalah untuk mendapatkan satu standardisasi lengkap atas prinsip-prinsip akuntansi secara internasional.

Di dalam kerangka kerja konsep ini, akuntansi internasional dianggap sebagai sebuah sistem universal yang dapat diterapkan di semua negara. Sebuah seperangkat prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (generally accepted accounting principles-GAAP) yang diterima di seluruh dunia, seperti yang berlaku di Amerika Serikat, akan dibentuk. Praktik dan prinsip-prinsip yang dikembangkan akan dapat diberlakukan di seluruh negara. Konsep ini akan menjadi sasaran tertinggi dari suatu sistem internasional.

Konsep dari akuntansi komparatif atau akuntansi internasional mengarahkan akuntansi internasional kepada studi dan pemahaman atas perbedaan-perbedaan nasional di dalam skuntansi. Hal ini meliputi :

1. Kesadaran akan adanya keragaman internasional di dalam akuntansi

perusahaan dan praktik-praktik pelaporan.

2. Pemahaman akan prinsip-prinsip dan praktik-praktik akuntansi dari masing-

masing negara.

3. Kemampuan untuk menilai dampak dari beragamnya praktik-praktik akuntansi

pada pelaporan keuangan.

Munculnya paradigma baru di dalam akuntansi internasional memperluas kerangka kerja dan pemikiran untuk memasukkan ide-ide baru dari akuntansi internasional. Sebagai akibatnya, terbit daftar yang sangat panjang akan konsep-konsep dan teori-teori akuntansi yang dibuat oleh Amenkhienan untuk memasukkan hal-hal sebagai berikut :

1. Teori universal atau dunia

2. Teori multinasional

3. Teori komparatif

4. Teori transaksi-transaksi internasional

5. Teori translasi

Masing-masing teori-teori di atas memberikan dasar bagi pengembangan dari sebuah kerangka kerja konseptual untuk akuntansi internasional. Meskipun akan terdapat argumentasi mengenai teori manakah yang akan lebih disukai.

DEFINISI AKUNTANSI INTERNASIONAL :
Akuntansi internasional memperluas akuntansi yang bertujuan umum (general purpose yang berorientasi nasional, dalam arti luas untuk
- Analisa komparatif internasional
- Pengukuran dari isu-isu pelaporan akuntansinya yang unik bagi transaksi2 bisnis mulitnasional
- kebutuhan akuntansi bagi pasar-pasar keuangan internasional
- harmonisasi keragaman pelaporan keuangan melalui aktivitas-aktivitas politik, organisasi, profesi dan pembuatan standar

http://www.scribd.com/doc/26919691/Sejarah-dan-Perkembangan-Akuntansi

http://ucupneptune.blogspot.com/2007/11/mengapa-akuntansi-internasional.html

Senin, 10 Januari 2011

AKUNTAN PENDIDIK

Nama : Ratih Erviana Dewi

Kelas : 4 EB 13

NPM : 20207895

Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi

Akuntan Pendidik

Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

Seseorang berhak menyandang gelar Akuntan bila telah memenuhi syarat antara lain: Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Perguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan atau perguruan tinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhak memberikan gelar Akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti Ujian Nasional Akuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan Tinggi Ilmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.


Profesi Akuntan Pendidik

Akuntan pendidik adalah profesi akuntan yang memberikan jasa berupa pelayanan pendidikan akuntansi kepada masyarakat melalui lembaga – lembaga pelayanan yang ada, yang berguna untuk melahirkan akuntan-akuntan yang terampil dan peofesional. Profesi akuntansi pendidik sangat di butuhkan bagi kemajuan profesi akuntansi itu sendiri, karena di tagan mereka para calon-calon akuntan dididik.

Akuntan pendidik harus dapat melkukan transfer knowladge kepada mahasiswanya, memiliki tinggkat yang tinggi dan menguasi pengetahuan bisnis dan akuntansi, tekhnologi informasi dan mampu mengembangkan pengetahuanya melalui pendidikan. Akuntan Pendidik, bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.

Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pendidik

Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Pendidik (IAI – KAPd) didirikan melalui rapat pembentukan pada tanggal 16 Maret 1996 di Jogyakarta. Dalam rapat pembentukan tersebut juga ditetapkan Pengurus IAI-KAPd Periode 1996-1999. Rencana stratejik yang terdiri dari Visi, Misi, Nilai-nilai, Sasaran, dan Program Pengembangan IAI-KAPd pertama kali disusun melalui rapat kerja Pengurus Periode 1996-1999 pada tanggal 23 Juli 1996.

Selanjutnya berdasarkan keputusan Rapat Anggota IAI-KAPd yang diselenggarakan pada tanggal 25 Agustus 2006 di Padang Sumatera Barat dalam rangkaian acara Simposium Nasional Akuntansi ke sembilan, kami pengurus IAI-KAPd periode 2006-2008 memperoleh kepercayaan untuk melanjutkan pengurus IAI-KAPd yang sama pada periode 2004-2006 yang telah mengakhiri masa baktinya.

Jumat, 26 November 2010

AUDIT INTERN

Nama : ratih erviana dewi

Npm : 20207895

Kelas : 4 EB 13

AUDIT INTERN

Tanggung Jawab Auditor Internal
Auditor internal berfungsi membantu manajemen dalam pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian fraud yang terjadi di suatu organisasi (perusahaan). Sesuai Interpretasi Standar Profesional Audit Internal (SPAI) – standar 120.2 tahun 2004, tentang pengetahuan mengenai kecurangan, dinyatakan bahwa auditor internal harus memiliki pengetahuan yang memadai untuk dapat mengenali, meneliti dan menguji adanya indikasi kecurangan. Selain itu, Statement on Internal Auditing Standards (SIAS) No. 3, tentang Deterrence, Detection, Investigation, and Reporting of Fraud (1985), memberikan pedoman bagi auditor internal tentang bagaimana auditor internal melakukan pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian terhadap fraud. SIAS No. 3 tersebut juga menegaskan tanggung jawab auditor internal untuk membuat laporan audit tentang fraud.

Pencegahan Fraud
Menurut Amrizal (2004), beberapa cara untuk pencegahan kecurangan antara lain :
o Membangun struktur pengendalian intern yang baik.
o Mengefektifkan aktivitas pengendalian.
o Meningkatkan kultur organisasi.
o Mengefektifkan fungsi internal audit.
Salah satu cara yang paling efektif untuk mencegah timbulnya fraud adalah melalui peningkatan sistem pengendalian intern (internal control system) selain melalui struktur / mekanisme pengendalian intern. Dalam hal ini, yang paling bertanggung jawab atas pengendalian intern adalah pihak manajemen suatu organisasi. Dalam rangka pencegahan fraud, maka berbagai upaya harus dikerahkan untuk membuat para pelaku fraud tidak berani melakukan fraud. Apabila fraud terjadi, maka dampak (effect) yang timbul diharapkan dapat diminimalisir. Auditor internal bertanggungjawab untuk membantu pencegahan fraud dengan jalan melakukan pengujian (test) atas kecukupan dan kefektivan sistem pengendalian intern, dengan mengevaluasi seberapa jauh risiko yang potensial (potential risk) telah diidentifikasi.
Dalam pelaksanaan audit kinerja (performance audit), audit keuangan (financial audit) maupun audit operasional (operational audit), auditor internal harus mengidentifikasi adanya gejala kecurangan (fraud symptom) berupa red flag atau fraud indicator. Hal ini menjadi penting, agar apabila terjadi fraud, maka auditor internal lebih mudah melakukan investigasi atas fraud tersebut.

Pendeteksian fraud
Deteksi fraud mencakup identifikasi indikator-indikator kecurangan (fraud indicators) yang memerlukan tindaklanjut auditor internal untuk melakukan investigasi. Beberapa hal yang harus dimiliki oleh auditor internal agar pendeteksian fraud lebih lancar antara lain :
• Memiliki keahlian (skill) dan pengetahuan (knowledge) yang memadai dalam mengidentifikasi indikator terjadinya fraud. Dalam hal ini auditor internal harus mengetahui secara mendalam mengapa seseorang melakukan fraud termasuk penyebab fraud, jenis-jenis fraud, karakterisitik fraud, modus operandi (teknik-teknik) fraud yang biasa terjadi.
• Memiliki sikap kewaspadaan yang tinggi terhadap kemungkinan kelemahan pengendalian intern dengan melakukan serangkaian pengujian (test) untuk menemukan indikator terjadinya fraud. Apabila diperlukan dapat menggunakan alat bantu (tool) berupa ilmu akuntansi forensik (forensic accounting) untuk memperoleh bukti audit (audit evidence) yang kuat dan valid. Forensic accounting merupakan suatu integrasi dari akuntansi (accounting), teknologi informasi (information technology) dan keahlian investigasi ( investigation skill).
• Memiliki keakuratan & kecermatan (accuracy) dalam mengevaluasi indikator-indikator fraud tersebut.
Ketiga hal tersebut, dapat dimiliki oleh auditor internal setelah pengalaman bertahun-tahun melakukan audit berbagai fungsi / unit kerja di suatu organisasi (perusahaan).

Penginvestigasian Fraud
Investigasi merupakan pelaksanaan prosedur lebih lanjut bagi auditor internal untuk mendapatkan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah fraud yang telah dapat diidentifikasi tersebut memang benar-benar terjadi. Menurut Standar Profesi Audit Internal (2004 : 66-67) , dalam melakukan investigasi, auditor internal diwajibkan :
a. Melakukan asesmen / penelitian yang seksama atas kemungkinan terjadinya fraud.
b. Meyakini bahwa pengetahuan, ketrampilan dan kompetensi yang diperlukan untuk menangani investigasi ini secara kelompok memang dimiliki oleh auditor internal.
c. Membuat suatu alur prosedur untuk mengidentifikasi : siapa yang terlibat (pelaku fraud), sejauhmana luasnya fraud, kapan dan dimana dilakukan serta bagaimana teknik fraud yang dipakai dan tentunya juga berapa potensi kerugian yang diderita akibat perbuatan fraud tadi.
d. Dalam melakukan investigasi diharapkan auditor internal selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, misalnya bagian Personalia, Hukum, Security dan lain sebagainya.
e. Untuk menjaga reputasi organisasi, pelaksanaan investigasi agar menjunjung tinggi harkat dan martabat personil yang diinvestigasi.

Kesimpulan
Auditor internal bertanggung jawab membantu manajemen dalam pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian fraud yang terjadi di suatu organisasi. Agar dapat menjalankan tugas yang diemban tersebut auditor internal perlu meningkatkan pengetahuan (knowledge) & keahlian (skill) melalui pendidikan profesi berkelanjutan (continuing professional education).
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Dalam mendukung misinya KAP Jimmy Budhi & Rekan memiliki auditor - auditor yang berpengalaman pada bidang jasa audit.
Jenis Auditor
Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
* Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan jasa audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
o Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23 ayat 5 Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang pengaturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap independen.
o Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan Pengawasan Daerah.
* Auditor Intern merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
* Auditor Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Namun, Arens & Loebbecke dalam bukunya Auditing Pendekatan Terpadu yang diadaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, menambahkan satu lagi jenis auditor, yaitu:
* Auditor Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.
Tanggung Jawab Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
* Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjaannya.
* Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
* Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
* Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
* Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Opini Auditor
Munawir (1995) terhadap hasil audit memberikan beberapa pendapat auditor, antara lain:
* Pendapat Wajar Tanpa Bersyarat.Pendapat ini hanya dapat diberikan bila auditor berpendapat bahwa berdasarkan audit yang sesuai dengan standar auditing, penyajian laporan keuangan adalah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU), tidak terjadi perubahan dalam penerapan prinsip akuntansi (konsisten) dan mengandung penjelasan atau pengungkapan yang memadai sehingga tidak menyesatkan pemakainya, serta tidak terdapat ketidakpastian yang luar biasa (material).
* Pendapat Wajar Dengan Pengecualian.
Pendapat ini diberikan apabila auditor menaruh keberatan atau pengecualian bersangkutan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan, atau dalam keadaan bahwa laporan keuangan tersebut secara keseluruhan adalah wajar tanpa kecuali untuk hal-hal tertentu akibat faktor tertentu yuang menyebabkan kualifikasi pendapat (satu atau lebih rekening yang tidak wajar).
* Pendapat Tidak Setuju. Adalah suatu pendapat bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil operasi seperti yang disyaratkan dalam Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Hal ini diberikan auditor karena pengecualian atau kualifikasi terhadap kewajaran penyajian bersifat materialnya (terdapat banyak rekening yang tidak wajar).

* Penolakan Memberikan Pendapat
Penolakan memberikan pendapat berarti bahwa laporan audit tidak memuat pendapat auditor. Hal ini bisa diterbitkan apabila: auditor tidak meyakini diri atau ragu akan kewajaran laporan keuangan, auditor hanya mengkompilasi pelaporan keuangan dan bukannya melakukan audit laporan keuangan, auditor berkedudukan tidak independent terhadap pihak yang diauditnya dan adanya kepastian luar biasa yang sangat mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.
* Pendapat Sepotong-sepotong. Auditor tidak dapat memberikan pendapat sepotong-sepotong. Hasil auditnya hanya akan memberikan kesimpulan bahwa laporan keuangan yang diaudit secara keseluruhan.
Auditor Sistem Informasi
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi maka berkembang pulalah suatu keahlian dalam profesi auditor, yaitu auditor sistem informasi. Hal ini didasari bahwa semakin banyak transaksi keuangan yang berjalan dalam sebuah sistem komputer. Maka dari itu perlu dibangun sebuah kontrol yang mengatur agar proses komputasi berjalan menjadi baik. Saat ini auditor sistem informasi umumnya digunakan pada perusahaan-perusahaan besar yang sebagian besar transaksi berjalan secara otomatis. Auditor sistem informasi dapat berlatar belakang IT atau akuntansi tentunya dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Persamaan dan Perbedaan Auditor Eksternal dan Internal
Auditor eksternal dan internal memiliki persamaan dalam banyak hal,
terutama di bidang teknis, yaitu sama-sama melaksanakan pekerjaan berdasarkan
penugasan yang diberikan, dan dalam pelaksanaan tugas tersebut,
juga menggunakan prosedur dan teknik audit yang sama. Namun, di antara
keduanya juga memiliki perbedaan yang mendasar:
• Auditor eksternal ditugaskan oleh lembaga tertinggi dalam organisasi (DPR
pada pemerintahan, dan Pemegang Saham pada perusahaan), sedangkan
auditor internal dipekerjakan oleh manajemen (Presiden, Menteri/Ketua LPND, Kepala Daerah, Direksi).
Dalam audit atas laporan keuangan, sesuai standar pemeriksaan yang
berlaku, auditor eksternal memberikan pendapat (opini) atas laporan
keuangan yang diauditnya. Sedangkan auditor internal, karena dianggap
tidak independen, tidak berhak memberikan pendapat atas laporan keuangan
lembaga tempat dia bekerja. Misalnya Inspektorat Kabupaten tidak boleh
memberikan opini atas laporan keuangan bupati yang menjadi atasannya.
Karena tidak berhak memberikan pendapat (opini), audit oleh auditor
internal sering disebut dengan istilah assurance saja.
• Lazimnya, kegiatan auditor eksternal berhenti/selesai setelah menyerahkan
laporan hasil audit kepada yang memberi penugasan. Sebaliknya, auditor
internal, setelah menerbitkan laporan, harus melakukan pemantauan tindak
lanjut yang dilakukan manajemen atas saran/rekomendasi yang diberikan
sesuai hasil audit yang dituangkan dalam laporannya tersebut.
• Auditor eksternal melakukan pekerjaan sebatas penugasan yang diberikan.
Sedangkan auditor internal, di samping bertugas melakukan audit, juga
diharapkan menjadi konsultan bagi institusi di lingkungan organisasi tempat
dia bekerja.
• Karena posisinya sebagai pembantu pimpinan puncak (top management),
institusi yang menjadi obyek auditnya sudah dapat diidentifikasi dengan
jelas, sehingga kegiatan auditnya dapat direncanakan secara teratur.
Sedangkan auditor eksternal bekerja berdasarkan pesanan, bahkan mungkin
untuk mendapatkan pekerjaan dia harus memasarkan dirinya terlebih dahulu